Saturday 02-08-2025

Langkah Presiden Prabowo Berikan Amnesti dan Abolisi Tuai Apresiasi

  • Created Aug 02 2025
  • / 4148 Read

Langkah Presiden Prabowo Berikan Amnesti dan Abolisi Tuai Apresiasi

Langkah Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuai apresiasi dari berbagai kalangan. Keputusan tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya membangun persatuan nasional tanpa mengintervensi jalannya proses hukum. Presiden disebut tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan objektivitas dalam sistem peradilan.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa keputusan Presiden Prabowo tidak didasarkan pada pertimbangan politis semata, melainkan demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia menegaskan bahwa Presiden tidak mencampuri proses hukum yang telah berlangsung terhadap kedua tokoh tersebut. Pemberian pengampunan ini dilakukan setelah proses hukum tuntas, menunjukkan penghormatan terhadap supremasi hukum.

Pujian juga datang dari mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, yang menilai keputusan tersebut sebagai bentuk komitmen Presiden Prabowo dalam menegakkan keadilan yang seimbang. Menurutnya, langkah ini memperlihatkan bahwa negara hadir untuk mengawal proses hukum secara objektif, sekaligus menunjukkan sikap kenegarawanan dalam menyelesaikan konflik sosial-politik dengan pendekatan damai dan inklusif.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, menyebut keputusan Presiden Prabowo sebagai langkah besar seorang negarawan. Ia menilai amnesti dan abolisi ini merupakan cara merangkul semua pihak demi cita-cita besar Indonesia Emas 2045. Dengan kebijakan ini, Presiden membangun jembatan rekonsiliasi politik yang sebelumnya sempat retak, serta mengedepankan semangat silaturahmi politik tanpa kepentingan pribadi.

Dukungan serupa disampaikan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara UI. Ia menilai kebijakan ini sebagai tindakan positif yang layak dihargai. Menurutnya, setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang adil dari negara, termasuk dalam hal pengampunan hukum, selama dilakukan secara transparan dan berdasarkan pertimbangan konstitusional.

Pemberian amnesti dan abolisi ini juga bertepatan dengan momentum peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang menjadi simbol penting bagi semangat persatuan. Keputusan Presiden yang dilakukan setelah proses hukum selesai membuktikan bahwa tidak ada intervensi kekuasaan eksekutif terhadap lembaga peradilan. Justru, ini mencerminkan bagaimana kekuasaan dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kepatuhan terhadap hukum.

Sebagai informasi, abolisi yang diberikan menghapus penuntutan terhadap pelaku pidana tertentu, sedangkan amnesti menghapus seluruh akibat hukum pidana terhadap penerimanya. Dengan memberikan pengampunan ini, Presiden Prabowo tidak hanya menyampaikan pesan rekonsiliasi nasional, tetapi juga menunjukkan arah politik yang berpihak pada perdamaian, persatuan, dan kemajuan bangsa.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First